Sabtu, 30 Maret 2013


Pengertian dan perkembangan pers di Indonesia
1.     Pengertian Pers
Istilah “pers” berasal dari kata persen Belanda, press Inggris, yang berarti  “menekan” yang merujuk pada alat cetak kuno yang digunakan dengan menekan secara keras untuk menghasilka  karya cetak pada lembaran kertas.
Beberapa pengertian pers :
·        Kamus Umum Bahasa Indonesia, pers berarti :
1)    Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
2)    Alat untuk menjepit, memadatkan.
3)    Surat kabar dan majalah yang berisi berita.
4)    Orang yang bekerja di bidang peresuratkabaran.
·        UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dari pengertian pers menurut UU No. 40 Tahun 1999, pers memiliki dua arti, arti luas dan sempit.  Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.  Sedanglan dalam arti sempit, pers  merujuk pada wahana / media komunikasi massa baik yang lektronik dan cetak.
Wahana komunikasi massa ada dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik.  Media massa elektronik, adalah media massa yang menyajikan informasi dengan  cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik, seperti radio, televisi, internet, film.  Sedangkan media massa cetak, adalah segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi itu di atas kertas.  Contoh, Koran, majalah, tabloid, bulletin.

2.     Fungsi  Pers
Pers sebagai “watchdog” yaitu mata dan telinga, pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dini, pembentuk opini atau pendapat, dan mengarah agenda masa depan.
Pada pasal 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa fungsi pers adalah sebagai berikit:
1)    Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2)    Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebahgai lembaga ekonomi.
Penjelasan :
A. Fungsi Informasi :  menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara.
B. Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
C. Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.  Hiburan dapat berupa cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur.
D. Fungsi Kontrol Sosial : adalah siukap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan.  Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat. 
E. Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan.  Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya  “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi.  Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya.  Pers juga menyediakan kolom untuk iklan.  Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.

3.     Perkembangan Pers di Indonesia
Dr. Krisna Harahap membagi periode perkembangan pers di Indonesia menjadi lima, yaitu :
1)    Era Kolonial sampai dengan tahun 1945.
2)    Era demokrasi Liberal, tahun 1949 - 1959.
3)    Era Demokrasi terpimpin, tahun  1959 - 1966.
4)    Era Orde Baru, tahun 1966 - 1998.
5)    Era reformasi, tahun 1998 - Sekarang.

A. Era Kolonial ( Sampai dengan tahun 1945)
                                        Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers, antara lain Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah  penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.  Kemudian Haatzai Atekelen, adalah pasal yang memberi ancaman hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia Belanda.
                        Di Zaman pendudukan Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan.
                        Beberapa hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno, telah terjadi perebutan terhadap perusahaan Koran Jepang, seperti Soeara Asia di Surabaya, Tjahaja di Bandung, dan Sinar Baroe di semarang.  Koran-koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia Raya.  Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan kemerdekaan Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.

                B.  Era Demokrasi Liberal (1945 – 1959)
                                Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950.  Pada pasal 19 Konstitusi RIS 1949, disebutkan  “Setiap orang bethak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.  Kemudian pasal ini juga di cantumkan di dalam UUD Sementara 1950.
                                Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan lokal terhadap pers Belanda dan Cina, oleh karena itu Negara mencari cara untuk membatasi penerbitan asing di Indonesia, sebab pemerintah tidak ingin membiarkan ideologi asing merongrong UUD, sehingga pemerintah mengadakan pembreidelan pers namun tidak hanya kepada pers asing saja.
                                Tindakan pembatasan pers terbaca dalam artikel Sekretaris Jenderal Kementerian Penerangan, Ruslan Abdulgani, antara lain….”khusus di bidang pers beberapa pembatasan perlu dilakukan atas kegiatan-kegiatan kewartawanan orang-orang asing….”

                 C.  Era Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
                                Beberapa hari setelah Dekrit Presiden yang menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan penekanan pers terus berlangsung, yaitu penutupan  Kantor Berita PIA, Surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang dilakukan oleh penguasa perang Jakarta.
                                Upaya dalam membatasi kebebasan pers tercermin dalam pidato Menteri Muda Penerangan yaitu Maladi dalam sambutan ketika HUT Kemerdekaan RI ke – 14, menyatakan “…Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.  Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan Negara, kepentingan bangsa, moral, dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME”.
                                Pada awal tahun 1960, penekanan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Penerangan Maladi, bahwa akan dilakukan langkah-langkah tegas terhadap surat kabar, majalah-majalah, kantor-kantor berita yang tidak mentaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional.  Para wartawan harus mendukung politik pemerintah dan pengambialihan percetakan oleh pemerintah.

                D. Era Orde Baru ( 1966 – 1998)
                                                        Pemerintahn Orde Baru mencetuskan Pers Pancasila dengan membuang jauh praktik penekanan pers di masa Orde Lama.  Pemerintah orde baru sangat mementingkan pemahaman tentang Pers Pancasila.  Menurut rumusan  Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), yang dimaksud Pers Pancasila , adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 
                                                        Hakekat Pers Pancasila, adalah pers yang sehat dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat, kontrol sosial yang konstruktif.
                                                        Kebebasan ini di dukung dengan lahirnya UU Pokok Pers No. 11 tahun 1966, yang menjamin tidak ada sensor dan pembreidelan dan setiap warga Negara punya hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin usaha penerbitan Pers (SIUPP).
                                                        Kebebasn pers ini hanya berlangsung sekitar 8 tahun, sebab dengan terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974) disinyalir disebabkan berita-berita yang terlalu bebas tanpa sensor yang menyiarkan berbagai hal yang dapat menyulut emosi mahasiswa untuk melakukan demontrasi pada pemerintah orde baru.  Oleh karena itu beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas dan di ijinkan terbit kembali setelah permintaan maaf. Para wartawan diingatkan untuk mentaati kode etik jurnalistik.
                                                        Pers setelah peristiwa malari cenderung pers yang mewakili penguasa, pemerintah atau Negara, pers tidak menjaankan fungsi kontrol sosialnya dengan kritis, mirip dengan di masa demokrasi terpimpin, hanya bedanya di masa Orde Baru, pers dipandang sebagai institusi politik yang harus diatur dan dikontrol.

           E. Era reformasi (1998 – sekarang )
                                                        Kalangan pers dapat bernafas lega ketika di era reformasi ini mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.  Dalam UU pers tersebut dijamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara (pasal 4).  Jadi tidak perlu surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP).  Dalam UU ini juga dijamin tidak ada penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana bunyi pasal 4 (ayat 2).
                                                        Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak, yaitu wartawan  utuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.  Tujuan Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.  Hak itu dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.  Tapi hak tolak tidak berlaku atau dapat dibatalkan demi keamanan, keselamatan Negara, atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan, seperti teroris, pemberontak, penjahat, dll.
                                                        Dengan adanya kebebasnan pers maka tantangan terberat adalah datang dari kebebasan pers itu sendiri, artinya sanggupkah seorang wartawan atau sebuah perusahaan penerbitan untuk tidak menodai arti kebebasan itu dengan tidak menerima pemberian atau godaan-godaan material yang berhubungan dengan sebuah berita atau publikasi sebuah berita.

4.     Peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
1)    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
2)    Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3)    Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4)    Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
5)    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

A.
Pengertian Pers
Apa bedanya jurnalistik dengan pers? Dalam pandangan orang awam, jurnalistik dan pers seolah sama atau bisa dipertukarkan satu sama lain.Sesungguhnya tidak, jurnalistik menujuk pada proses kegiatan, sedangkan pers berhubungan dengan media. Dengan demikian jurnalistik pers berarti proseskegaitan mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah, memuat danmenyebarkan berita melalui media berkala pers yakni sura kabar, tabloid ataumajalah kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
B.Sejarah perkembangan pers.
Pada zaman pemerintahan Cayus Julius (100-44 SM) di negara Romawi,dipancangkan beberapa papan tulis putih di lapangan terbuka di tempat rakyat berkumpul. Papan tulis yang disebut Forum Romanum itu berisi pengumuman- pengumuman resmi. Menurut isinya, papan pengumuman ini dapat dibedakan atasdua macam. Pertama Acta Senatus yang memuat laporan-laporan singkat tentangsidang-sidang senat dan keputusan-keputusannya. Kedua, Acta Diurna PopuliRomawi yang memuat keputusan-keputusan dari rapat-rapat rakyat dan berita- berita lainnya. Acta Diurna ini merupakan alat propaganda pemerintah Romawiyang memuat berita-berita mengenai peristiwa-peristiwa yang perlu diketahui olehrakyat.1
C. Sejarah perkembangan pers dunia (Eropa)
Sejarah perkembangan pers di dunia khusunya di eropa tak pernah jauhmerupakan cerminan dari pada zaman Romawi dan ditandai dengan lahir wartawan-wartawan pertama. Wartawan-wartwan ini terdri atas budaj-budak belian yang leh pemiliknya diberi tugas mengumpulkan informasi, berita-berita, bahkan juga menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan semua hasilnya baik secara lisan maupun tulisan.Surat kabar cetakan pertama baru terbit pada tahun 911 di Cina. NamanyaKing Pau, Surat kabar milik pemerintah yang diterbitkan dengan suatu peraturankhusus dari Kaisar Quang Soo ini, isinya adalah keputusan-keputusan rapat-rapat permusyawaratan dan berita-berita dari istana.2

BAB IIIFUNGSI UTAMA DAN UNSUR-UNSUR PERSA.Fungsi Utama Pers.
Pada dasarnya, fungsi pers dapat dirumuskan menjadi 5 bagian yaitu 6:1.Pers sebagai Informasi (to inform)Fungsi pertama dari lima fungsi utama pers ialah menyapaikan informasisecepat-cepatnya kepada masyarakat yang seluas-luasnya. Setiap informasiyang disampaikan harus memenuhi kriteri dasar: actual, akurat, factual,menarik atau penting, benar, lengkap, utuh, jelas-jernih, jujur adil, berimbang,relevan . bermanpaat dan etis.2.Pers sebagai Edukasi (to educate).Apa pun infromasi yang disebarluaskam pers hendaklah dalam kerangkamendidik (to educate). Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersil untuk memperoleh keuntungan financial . namunorientasi dan misi komersil itu, sama sekali tidak boleh mengurangi, apalgimeniadakan fungsi dan tanggung jawab social, Seperti ditegaskan Wilbur Schramm dalam men, messages, dan media (1973), bagi masyarakat, persadalah weatcher, teacher dan forum (pengamat, guru dan forum).3.Pers sebagai koreksi ( to influence).Pers adalah pilar demokrasi keempat setelah legislative, eksekutif, danyudikatif dalam kerangka ini, kehadiran pers dimaksudkan untuk mengawasiatau mengontrol kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif agar kekuasaanmereka tidak menjadi korup dan absolut.4.Pers sebagai rekreasi (to intertain).Fungsi keempat pers adalah meghibur, pes harus mampu memeankandirinya sebagai wahan rekreasi yang mnyennagkan seklaigus yangmenyehatkan bagi smeua lapisan masyarakat. Artinya apa pun pesan rekreatif yang disajikan mulai dari cerita pendek sampai kepada teka-teki silang dananekdot, tidak boleh bersifat negatif apalagi destruktif.5.Pers sebagai mediasi (to mediate)Mediasi artinya penghubung atau sebgai fasilatator atau mediator. Pers harusmampu menghubungkan tempat yang satu dengan tempat yang lain, peristiwayang satu dengan peristiwa yang lain, orang yang satu dengan eristiwa yanglain, atau orang yang satu dengan orang yang lain pada saat yang sama. Dalam buku karya McLuhan, Understanding Media (19966) menyatakan pers adalah perpanjang dan perluasan manusia (the extented of man)
Unsur-Unsur PersB.1. Landasan Pers
Menurut Keputusan Dewan Pers No.79/XIV/1974 tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers nasional berpijak kepadaenam landasan. Pada zamn Orde Baru, enam landasan tersebut dijadikan semacam“rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalisitk agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman perbredelan yang setiap saat mengahntui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar